Cara Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek 2016

Cara Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek 2016

Baca Juga


Cara Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek 2016 - Sebenarnya tidak ada cara terbaru mencairkan saldo JHT (Jaminan Hari Tua) di tahun 2016 ini. Caranya masih sama dengan sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah no 46 yang resmi berlaku mulai 1 September 2015 kemarin.


Terima Kasih BPJS Ketenagakerjaan


Setidaknya hingga saya menulis artikel ini, tidak ada juga peraturan terbaru tentang tata cara klaim JHT di tahun 2016. Peraturan 1 September 2015 kemarin sudah final dan sepertinya tidak akan ada lagi perubahan atau revisi peraturan lagi dalam waktu dekat ini.


Syarat-syarat mengambil uang JHT tahun 2016 ini juga tidak ada perubahan. Bagi yang ingin mencairkan seluruh saldo JHT, syaratnya harus sudah resign atau berhenti bekerja minimal 1 bulan. Bagi karyawan yang masih aktif bekerja juga boleh klaim JHT, syaratnya harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling tidak 10 tahun, tapi saldo JHT yang bisa diambil hanya 10% jika untuk persiapan pensiun, atau boleh 30% jika untuk biaya perumahan.

Untuk suasana antriannya, dari informasi yang peroleh dari teman saya yang bekerja di kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, juga masih sama padatnya dengan tahun 2015 kemarin. Walaupun sudah seramai dulu pasca baru saja diumumkannya peraturan baru 1 September 2015.

Berkas-berkas yang harus dibawa juga masih sama. Untuk peserta BPJS TK yang sudah tidak bekerja minimal sebulan, berkas-berkasnya adalah seperti berikut ini:

1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan Asli.
2. Surat pengunduran diri (Paklaring) Asli dan Fotokopi.
3. KTP atau SIM yang masih berlaku, Asli dan Fotokopi.
4. Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi.
5. Buku Tabungan Asli dan Fotokopi.

Untuk peserta yang berhenti bekerja setelah 1 September 2015, selain 5 dokumen di atas, wajib membawa tambahan dokumen lagi. Yaitu:

1. Jika berhenti bekerja karena mengundurkan diri (resign), dokumen tambahannya adalah:

Fotocopy Surat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan yang telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

2. Sementara jika berhenti kerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dokumen tambahannya adalah:

Bukti Pendaftaran Bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Sementara bagi peserta BPJS TK yang statusnya saat ini masih bekerja, jika ingin klaim JHT sebesar 10% atau 30%, silahkan baca ulasannya di artikel:


Demikian artikel singkat saya hari ini. Semoga membantu. Lebih kurang saya minta maaf. ^^

Related Posts

Cara Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek 2016
4/ 5
Oleh