Pada artikel kali ini saya akan membahas Cara Mendapat Bantuan DP atau Uang muka Rumah Dari BPJS Ketenagakerjaan. Informasi ini saya peroleh dari Pekanbaru-Riau Property, sebuah agen jual beli property di wilayah Pekanbaru dan Riau.
Tentunya ini merupakan berita gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau yang dahulu disebut Jamsostek. Kini peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan bantuan uang muka rumah (KPR) mulai dari 20 juta hingga 50 juta rupiah tergantung dari tingkatan gaji yang diterima oleh perusahaan di tempatnya bekerja.
Salah satu bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap seluruh pesertanya ini dilaksanakan melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) yang dinamai Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB).
Dengan adanya fasilitas ini diharapkan semakin banyak perusahaan yang mau mendaftarkan tenaga kerjanya untuk menjadi peserta jamsostek bagi kesejahteraan masa depan mereka. Persyaratan PUMP-KB Melalui Kerja Sama Bank Persyaratan Penanggung Jawab Pengurusan PUMP-KB (Perusahaan Peserta atau Koperasi Karyawan)
1. Perusahaan telah terdaftar sebagai peserta program Jamsostek minimal 1 (satu) tahun.
2. Perusahaan tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran program Jamsostek (tidak ada tunggakan iuran).
3. Pejabat Penanggung Jawab Pengurusan PUMP pada Perusahaan minimal adalah Manajer Personalia/SDM (Penanggung Jawab Bagian SDM).
4. Koperasi Karyawan yang telah mendapatkan surat kuasa dari perusahaan untuk pengurusan PUMP.
5. Koperasi Karyawan telah berdiri minimal 1 (satu) tahun.
6. Pejabat Penanggung Jawab Pengurusan PUMP pada Koperasi Karyawan minimal adalah Pimpinan Koperasi.
7. Perusahaan atau Koperasi Karyawan mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan oleh PT. Jamsostek (Persero).
Persyaratan Tenaga Kerja (TK) untuk PUMP-KB
1. Telah terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 (satu) tahun.
2. Khusus untuk PUMP-KB, TK belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari tenaga kerja peserta Jamsostek (format terlampir).
3. Memenuhi ketentuan upah sebagai berikut:
1) Bagi tenaga kerja dengan upah yang dilaporkan ke PT.Jamsostek (Persero) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) diberikan Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank maksimal sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
2) Bagi tenaga kerja dengan upah yang dilaporkan ke PT.Jamsostek (Persero) diatas Rp.5.000.000,- sampai dengan Rp.10.000.000 (lima juta rupiah sampai dengan sepuluh juta rupiah) diberikan Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank maksimal sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
3) Bagi tenaga kerja dengan upah yang dilaporkan ke PT.Jamsostek (Persero) lebih besar dari Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diberikan Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank maksimal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
lang="EN-US">4. Mendapat Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
5. Surat Rekomendasi dari PT.Jamsostek (Persero) memenuhi persyaratan kepesertaan.
6. Tidak memiliki pinjaman lainnya dari PT. Jamsostek (Persero).
Bank Penyalur yang kerjasama dengan PT. Jamsostek (Persero):
1. Bank Tabungan Negara (BTN)
2. Bank Syariah Mandiri (BSM)
3. Bank Negara Indonesia (BNI)
4. Bank Bukopin
5. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
6. Bank Jabar
Prosedur Singkat
1. Tenaga kerja mengajukan Permohonan Pinjaman Uang Muka Perumahan Kepada PT. Jamsostek (Persero) Kantor Cabang sesuai kepesertaannya, melalui surat pengajuan dari Perusahaan.
2. PT. Jamsostek (Persero) Kantor Cabang akan melakukan verifikasi data pemohon.
3. Bila pemohon memenuhi persyaratan sesuai dengan point C diatas, maka PT. Jamsostek (Persero) Kantor Cabang akan mengeluarkan surat Rekomendasi Kepada Kantor Cabang Bank yang akan memproses PUMP-KB, dan akan ditembuskan kepada Perusahaan dan Tenaga Kerja.
4. Bila pemohon tidak memenuhi persyaratan, maka PT. Jamsostek (Persero) Kantor Cabang akan mengeluarkan surat Penolakan kepada Perusahaan.
5. Tenaga kerja memproses PUMP-KB dan KPR di Bank Penyalur.
6. Bank Penyalur melakukan verifikasi dan analisa kredit.
7. Bila Tenaga Kerja memenuhi persyaratan pengambilan KPR oleh Bank Penyalur maka akan dilakukan Akad Kredit.
8. Tenaga kerja dapat menempati rumah yang di beli.
9. Tenaga kerja melakukan pembayaran angsuran PUMP-KB dan KPR melalui Bank Penyalur.
Demikian Cara Mendapat Bantuan DP Rumah Dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat.
****
****
Baca Juga
Cara Mendapat Bantuan DP Rumah Dari BPJS Ketenagakerjaan
4/
5
Oleh
Unknown